Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah.

Temuan ini diumumkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Konferensi Pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Ilegal Berupa Sekretom ada Rabu, 27 Agustus 2025.

Turut hadir memberikan keterangan dalam konferensi pers tersebut, antara lain Kepala Bagian Bantuan Operasi Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kabagbanops Rokorwas PPNS) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Suryo Aji, Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Yanti Herman, Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio W. Kusumo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok, dan Ketua Majelis Disiplin Profesi Sundoyo.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata ancaman terhadap kesehatan publik akibat praktik terapi tanpa dasar hukum. Modus dilakukan dengan mengatasnamakan "praktik dokter hewan" untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

"Penindakan ke sarana tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan menggunakan produk sekretom ilegal pada pasien manusia. Praktik dilakukan dengan cara menyuntikkan produk secara intramuskular," papar Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, BPOM mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol produk dalam kemasan 5 liter, peralatan suntik, termos pendingin berisi identitas pasien, serta krim yang dicampurkan sekretom untuk pengobatan luka.

Investigasi mendapati bahwa sarana praktik tersebut beroperasi secara ilegal tanpa perizinan dan Surat Izin Praktik Dokter Hewan. Pemiliknya, seorang dokter hewan berinisial YHF (56 tahun), juga terbukti tidak memiliki kewenangan memberikan terapi kepada pasien manusia. Selain itu, produk sekretom hasil produksinya belum memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM.

Produk tersebut dikirimkan menggunakan termos pendingin kepada pasien di Pulau Jawa, sementara pasien dari luar pulau maupun luar negeri hanya bisa menjalani pengobatan langsung di tempat praktik tersebut. Seluruh barang bukti kini disita dan disimpan di gudang BBPOM Yogyakarta untuk menjaga stabilitas produk selama penyidikan.

YHF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. BPOM juga telah memeriksa 12 saksi untuk melengkapi penyidikan.

Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell) yang termasuk dalam kategori advanced therapy medicinal products (ATMP). Kandungannya mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, serta zat imunomodulator.

Ketua KPSPS, Amin Soebandrio, menekankan bahwa terapi sel punca memang memiliki nilai medis dan ekonomi tinggi, namun harus memenuhi regulasi.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pelayanan stem cell hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan klinik berizin, baik untuk pelayanan berstandar yang dikontrol BPOM maupun penelitian berbasis pelayanan,” ujarnya.

Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, juga menegaskan pentingnya standar layanan.

"Ada empat tahapan utama yang wajib dipenuhi, yaitu pengambilan sumber sel di fasilitas resmi, pengolahan produk, penyimpanan jangka panjang di bank sel punca, dan pemanfaatan yang hanya boleh diberikan di fasilitas berizin," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suryo Aji, memastikan pihaknya mendukung penuh langkah BPOM.

"Kami siap memberikan dukungan terhadap penindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan BPOM." tegasnya.