JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendadak meminta Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) untuk melakukan penundaan pada pelaporan pajak tahunan masyarakat. Tak hanya itu, IDAI juga mendesak Kemenkeu untuk mengkaji pajak yang harus dibayarkan oleh para dokter yang praktik di rumah sakit.
Hal tersebut diminta karena lebih dari lima ribu dokter spesialis anak mengaku keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN.
Pasalnya dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. Dalam praktiknya, dokter hanya mendapat bagian tarif jasa medis lantaran harus berbagi dengan rumah sakit, tetapi pajak yang dihitung tetap dari penghasilan bruto yang dibayar oleh pasien.
“Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima,” isi surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan yang ditandatangani oleh Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada 18 Maret 2025.
Pemotongan pajak dari penghasilan bruto juga membuat dokter terbebani pajak progresif lebih tinggi atas penghasilan mereka dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lainnya.
BACA JUGA:
“Ini berpotensi membuat dokter terus harus membayar pajak tambahan 5 persen hingga 30 persen dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan,” lanjutan surat tersebut.
Minat para dokter untuk melayani pasien JKN juga dinilai berpotensi menurun akibat kebijakan tersebut. Terlebih sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang sudah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, para dokter yang tergabung dalam IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024. Mereka juga meminta kesempatan untuk diskusi dengan Kemenkeu demi mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN,” tambahnya.