Bagikan:

 

JAKARTA - Dokter Tirta, influencer kesehatan ternama, menanggapi kabar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang influencer atau pihak lainnya untuk mengumumkan hasil review produk secara sembarangan, terutama yang berkaitan dengan hasil laboratorium suatu produk.

BPOM akan mengatur review produk, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan review untuk tujuan pribadi atau komunitas. Hasil review tersebut bisa disampaikan kepada BPOM untuk ditelusuri lebih lanjut jika ditemukan masalah.

Namun, Dokter Tirta merasa influencer dan dokter diperbolehkan mengulas produk perawatan kulit. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dokter Tirta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi influencer atau dokter untuk mengulas produk skincare yang mereka gunakan atau temui di pasaran. Namun, jika menemukan kejanggalan dalam produk tersebut, mereka tidak hanya cukup mengulasnya, tetapi juga wajib melaporkannya ke BPOM agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kita sebagai influencer atau dokter kalau menemukan kejanggalan dalam skincare, review enggak apa-apa cuma  laporkan juga ke BPOM," ujar Tirta, dikutip VOI dari kanal YouTube Atta Halilintar pada Sabtu, 8 Februari.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya laporan tersebut, BPOM bisa melakukan tindakan yang diperlukan untuk meneliti dan menindak produsen yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan klaim yang diberikan oleh produsen.

Dokter Tirta juga menjelaskan bahwa influencer yang ingin mengulas skincare tidak boleh memberikan kesimpulan akhir mengenai baik atau buruknya suatu produk. Sebab, kewenangan untuk menilai kualitas dan keamanan produk tetap berada di tangan BPOM.

"Jadi, BPOM bisa membuat tindakan dan netizen tahu. Enggak apa-apa review, tapi yang menentukan itu jelek atau nggak bukan influencer," tegasnya.

Menurutnya, influencer yang merupakan konsumen juga memiliki hak untuk memastikan produk yang mereka gunakan benar-benar sesuai dengan klaim yang diberikan oleh produsen. Salah satu caranya adalah dengan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan dalam produk.

"Misalnya Atta Halilintar mau review telur yang diklaim memiliki omega-3. Terus, kamu cek dong di lab. Itu hakmu dong, kamu sudah beli kok, dan kalau ternyata telurnya nggak ada omega-3, kamu berhak bertanya," tambahnya.

Jika sebuah produk tidak sesuai dengan klaim yang diberikan, konsumen memiliki hak untuk mengajukan protes. Namun, tetap harus ada laporan resmi yang disampaikan kepada BPOM agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

Dokter Tirta juga menegaskan bahwa mengkritik produk yang tidak sesuai klaim bukanlah tindakan pencemaran nama baik, melainkan bentuk perlindungan hak konsumen.

"Itu bukan pencemaran nama baik, itu hak masyarakat. Cuma yang diminta BPOM kita melaporkan. Di sini yang jadi masalah, sudah disuruh ngecek, suruh laporin. Harusnya produsen yang kontrol diri." katanya.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan perseteruan antara seorang reviewer skincare yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif dan pemilik brand skincare Shella Saukia. Shella tidak terima karena produk skincare miliknya mendapat ulasan negatif dari Doktif.