JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut dengan baik rencana kebijakan pemberian tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan dari dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar), yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian tunjangan tersebut rencanya akan mulai dicairkan pada Agustus 2025. Kebijakan ini disebut IDAI sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas,” kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), dalam keterangan resmi, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Meski demikian, IDAI juga meminta kejelasan akan beberapa hal penting terkait kebijakan tersebut. Adapun beberapa hal penting yang perlu dijelaskan dan disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kejelasan status penugasan
IDAI mengatakan dalam pemberian tunjangan tersebut, pemerintah harus memberi kejelasan terkait status penerimanya, apakah dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara atau penugasan permanen di daerah tersebut.
Menurut IDAI, jika kebijakan tersebut untuk dokter dengan penugasan jangka pendek, maka dibutuhkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang mengabdi dalam jangka panjang di daerah 3T.
“Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan,” tutur Dokter Piprim.
2. Jaminan tunjangan dan insentif tanpa potongan
IDAI juga meminta kejelasan tentang jaminan tunjangan yang diturunkan, tanpa adanya potongan apa pun. Jaminan ini harus dilakukan dengan dasar hubukm yang kuat, agar dokter spesialis yang bekerja bisa mendapatkan perlindungan dan semangat pengabdian tetap terjaga.
“Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat,” katanya.
BACA JUGA:
3. Penyediaan tempat tinggal yang layak
Selain tunjangan finansial, IDAI juga meminta pemerintah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi tenaga medis yang mengabdi di daerah 3 T. Fasilitas tempat tinggal yang layak ini dibutuhkan untuk menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya.
“Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya,” jelasnya.
4. Pembenahan infrastruktur fasilitas kesehatan
IDAI juga meminta pemerintah untuk melakukan pembenahan infrastruktur fasilitas kesehatan di daerah 3 T, di luar dari pemberian tunjangan. Rumah sakit atau puskesmas di daerah 3 T harus dilengkapi dengan peralatan medis esensial dan lainnya, untuk semua proses terkait kesehatan di daerah tersebut berjalan dengan lancar.
Tak hanya itu, IDAI juga mengaku akan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan-kebijakan terkait tenaga medis berjalan dengan lancar. Dengan kolaborasi yang baik maka akan menciptakan layanan kesehatan yang lebih baik di daerah tertinggal di Indonesia.
“Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal,” pungkas Dokter Piprim.