JAKARTA - Otoritas Jepang mulai menghukum penggunaan ganja dan tetrahydrocannabinol (THC), zat kimia psikoaktif yang ditemukan di tanaman tersebut pekan ini.
Itu seiring dengan mulai berlakukan undang-undang yang direvisi pada Hari Kamis lalu, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan narkoba oleh kaum muda.
Meskipun kepemilikan, transfer, dan budidaya ganja dan THC telah dilarang di Jepang, undang-undang baru akan menetapkannya sebagai narkotika dan melarang penggunaannya juga, dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun untuk pelanggaran, dikutip dari Kyodo News 12 Desember.
Di sisi lain, undang-undang yang direvisi juga melegalkan produk medis yang menggunakan zat yang berasal dari ganja yang telah terbukti efektif dan aman.
Pada tahun 2023, tercatat 6.703 orang diselidiki dalam kasus pidana yang melibatkan ganja di Jepang, melampaui jumlah kasus metamfetamin untuk pertama kalinya, kata Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh puluh persen kasus melibatkan mereka yang berusia di bawah 30 tahun.
Sementara itu, survei nasional yang dilakukan pada tahun yang sama oleh kelompok penelitian kementerian memperkirakan sekitar 200.000 orang telah menggunakan mariyuana pada tahun lalu.
Sebelumnya, Jepang tidak memberikan sanksi atas penggunaan ganja, mungkin dengan mempertimbangkan petani yang mungkin secara tidak sengaja menyerap obat tersebut saat menanam tanaman ganja untuk digunakan dalam produk rami.
Perubahan tersebut juga akan menghapus larangan penggunaan obat-obatan yang berasal dari ganja, mengendalikannya di bawah sistem perizinan yang mirip dengan obat-obatan lain yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan tujuan lainnya.
また読む:
Diketahui, obat-obatan yang terbuat dari tanaman ganja hanya diizinkan dalam uji klinis di Jepang, tetapi kelompok pasien telah menyerukan akses ke obat-obatan cannabidiol yang berasal dari ganja yang telah disetujui di Eropa dan Amerika Serikat untuk kondisi seperti epilepsi parah.
Undang-undang ganja sebelumnya akan diubah namanya dan difokuskan secara khusus pada peraturan tentang budidaya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)