MALUKU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Standi Johannes alias Eten di kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Putusan hukuman terhadap Eten dibacakan ketua majelis hakim diketuai Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 3 Juni.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim.
Majelis menyatakan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga berupa seorang isteri dan lima orang anak.
また読む:
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Magie Parera dan J. Pattipeilohy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Trihendra Unenor menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Terdakwa Standi Johanes ditahan pihak kepolisian pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 WIT di Kompleks Perumahan Pemda Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Ia ditahan karena memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman alis sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)