MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM terkait kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) periode pengelolaan 2017-2019.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan perihal penahanan BM dalam kasus dugaan korupsi dana program PKBM tersebut.
"Iya, mulai hari ini tersangka BM ditahan penyidik terkait kasus dugaan korupsi PKBM," kata Jufrin melalui sambungan telepon, Antara, Jumat, 28 Oktober.
Sebelum menjalani penahanan, jelas dia, penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap BM dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Awalnya penyidik memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan tiba di kantor sekitar pukul 10.00 Wita," ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, lanjut Jufrin, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BM. "Jadi, penahanan dilakukan penyidik untuk kepentingan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang kami laksanakan laksanakan hari ini juga," ujarnya.
Jufrin pun memastikan berkas perkara milik tersangka BM sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun Rp1,44 miliar.
Tersangka BM dalam kasus ini berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
また読む:
Dalam kapasitas tersebut, tersangka BM diduga sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM tahun 2017-2019.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)