シェア:

JAKARTA – Memori hari ini, 23 tahun yang lalu, 14 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi terkait aturan penggunaan hijab bagi wanita dan kerapihan jenggot bagi pria. Pencabutan itu dilakukan karena gelora protes yang muncul dari masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah bak kerap menghubungkan urusan penampilan – pakaian yang digunakan dengan simbol Islam radikal. Mendagri bahkan mengeluarkan instruksi khusus terkait jilbab, jenggot, dan celana panjang.

Tak sedikit orang yang memeluk agama Islam secara radikal di Indonesia. Mereka menganggap agama yang dipeluknya jadi paling benar. Sisanya dianggap telah melakukan kesalahan dalam memilih keyakinan.

Kondisi itu membuat mereka mencoba membedakan diri dengan pemeluk agama lainnya. Pemerintah pun berpandangan bahwa kaum radikal kerap menyertakan simbol-simbol keagamaan lewat cara berpakaian. Hijab punya gaya sendiri, pelihara janggot, hingga celana cingkrang.

Masalahnya pemerintah tak pernah berpikir bahwa pakaian tak selalu mencerminkan mereka radikal atau tidak. Kadang mereka hanya menjalankan perintah agama saja. Tiada hubungannya dengan umat Islam yang ke kiri-kirian, atau kanan.

Detail isi instruksi mendagri untuk pakaian dinas ASN pria dan wanita. (Istimewa) 

Ajaibnya Mendagri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi bermomor 025/10770/SJ tahun 2018. Instruksi yang diteken pada 4 Desember 2024 itu membuat terkait aturan penggunaan jilbab, jenggot, hingga celana panjang.

ASN pria diminta harus menggunakan celana panjang sampai mata kaki. Mereka juga diminta menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot. Sedang ASN wanita diminta untuk hijabnya dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.

Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Mereka tak ingin ASN pakaiannya tak seragam. Apalagi, mengadopsi pakaian yang mereka simbolkan condong ke Islam radikal.

“Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Perbatasan,” ungkap Mendagri dalam Instruksi yang diteken Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2024.

Instruksi penggunaan pakaian dinas oleh Mendagri Tjahjo Kumolo banjir kecaman. Pemerintah dianggap bak mau mengganggu norba keagamaan. Untung celana panjang harus semata kaki masih bisa ditoleransi. Namun, urusan jenggot dan jilbab tak bisa.

Kalau menjaga segi kerapihan bisa saja. Namun, meminta hijab dimasukan ke dalam kerah pakaian jelas menyalahi aturan agama. Semua berpegangan bahwa seorang wanita harus menutupi bagian dada dengan hijab.

Alhasil, desakan dan kecaman publik membuat Mendagri mencabut aturan pada 14 Desember 2018. ASN pun kembali seperti biasa. Mereka dapat menggunakan pakaian dinas seperti sedia kala.

"Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu cabut. Tidak berlaku lagi," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dikutip laman CNN Indonesia, 14 Desember 2018.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)