シェア:

JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika barang yang melebihi dari batas maksimal dengan tujuannya untuk buah tangan alias oleh-oleh, maka tak dikenakan pungutan Bea Cukai.

Seperti diketahui, aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai berlaku pada 10 Maret lalu. Pembatasan itu berlaku untuk produk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang; tas dibatasi maksimal dua buah; barang tekstil jadi dibatasi loma buah; elektronik dibatasi lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500; telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tepatnya pada pasal 31.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan Enggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” katanya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai. Seperti jasa titip (jastip).

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Selain untuk tujuan dijual kembali, Zulhas juga bilang barang bawaan bernilai tinggi akan dikenakan Bea Cukai. Misalnya, tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” tuturnya.

Zulhas menjelaskan, sebelum ada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, pembatasan impor barang bawaan sudah diterapkan, tanpa ada ketentuan jumlah. Dengan begitu, ketika penumpang membawa barang dalam jumlah sedikit pun tetap dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk meriksa, mau satu, mau dua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, Bea Cukai akan melakukan seleksi untuk pungutan bea masuk atas barang-barang bawaan dari luar negeri. Pembedaan antara oleh-oleh dengan barang jastip juga menjadi wewenang petugas Bea Cukai.

“Itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok,” tuturnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)