JAKARTA - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati. Sulistiowati dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.
Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan atau didengar langsung.
"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," tegas Hotman saat dimintai keterangan, Kamis 30 Oktober.
Menurut Hotman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin itu, Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi," tutur dia.
Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Dengan demikian, Hotman menyebut kesaksian Sulistiowati justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.
"Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut," kata Hotman.
また読む:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)