1 Pelaku Pemerkosaan dan TPPO Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan Ditangkap di Tangerang, 4 Lainnya Buron
TANGERANG - Polisi menangkap satu dari lima pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap siswi SMP berinisial HM (17) hingga korbannya hamil 7 bulan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Satu ditangkap,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu,1 Mei.
Didik mengaku belum dapat menyampaikan rincian terkait pelaku dan kronologis penangkapan lantaran mengaku kepolisian masih melakukan proses pendalaman.
Ia hanya memastikan empat pelaku lain yang buron telah diketahui identitasnya saat ini dalam pengejaran petugas. “Kalau yang 4 masih dalam pengejaran. Nanti lengkapnya dikabarin,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, siswi SMP berinisial HM diduga menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan ke pria hidung belang berujung hamil 7 bulan.
Keponakan korban, Irwansyah menceritakan kejadian itu terjadi di Kabupaten Tangerang pada 16 November 2023.
“Iya korban hamil 7 bulan. Diduga jadi korban persetubuhan tetangganya dan dijual ke orang tidak dikenal. Diduga muncikarinya atas nama Nabila dan Rendi,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April.
また読む:
Irwansyah menceritakan, kejadian itu berawal saat korban diajak bermain oleh Nabila dan Rendi ke sebuah tempat.
Setibanya di lokasi, korban diberikan minuman alkohol hingga setengah sadar.
“Korban disuruh minuman dingin yang dikasih es batu. Terus dia minum, sampai akhirnya korban setengah sadar,” katanya.
Setengah sadar, korban dibawa ke sebuah kebun oleh Rendi. Kemudian korban disetubuhi oleh pelaku Rendi.
“Setelah itu dibawa ke kebun, korban setengah sadar. Dia disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.
Saat korban masih dalam pengaruh alkohol, lanjut Irwansyah, dijual ke pria hidung belang hingga kembali disetubuhi.
“Kemudian pelaku memberikan uang kepada Nabila dan Rendi. Lalu korban diberikan uang oleh Rendi,” ucapnya.
Tak henti di situ. Aksi persetubuhan berlanjut.