ジャンビ検察庁は35億ルピアの脱税代替金を受け取る

JAMBI - Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menerima Uang Pengganti (UP) dari Andri Tan terpidana penggelapan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp3,5 miliar. Uang itu dititipkan jaksa ke Bank Mandiri.

"Setelah kami menerima UP dari terpidana Andri Tan, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menitipkan uang pengganti tersebut ke bank," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, dikutip ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Penyerahan uang pengganti yang dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, yang kemudian Kejaksaan Negeri Jambi baru setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2023.

Terpidana Andri Tan merupakan mantan di direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, dia dengan sengaja menggunakan faktur pajak.

Dengan begitu, seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp3.532.036.020 dan adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar lebih kurang Rp3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi.

Dalam hal ini terpidana Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak telah terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terpidana Andri Tan dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar (2 x Rp3.532.036.020) yakni Rp7.064.072.040 (tujuh miliar enam puluh empat juta tujuh puluh dua ribu empat puluh rupiah), dikurangi dengan uang titipan terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran satu kali denda sebesar Rp3.532.036.020.