インドに行った後、中国と韓国を続け、シャルール・ヤシン・リンポが6月末にKPKの審査を依頼した理由です。
JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membenarkan dirinya minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaannya terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada hari ini. Alasannya SYL, sapaan akrabnya, sedang bertugas ke luar negeri.
"Saya menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut," kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni.
Setelah itu Syahrul Yasin Limpo akan berkunjung ke China dan Korea Selatan.
"Dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitas pasar ekspor pertanian," ujarnya
Alasan inilah yang membuat politikus NasDem ini minta pemeriksaannya ditunda hingga Selasa, 27 Juni. Sebab, lawatan ke luar negeri itu tak bisa ditinggalkan.
"Jadi saya belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara," kata SYL.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang penyelidik akan mengirim surat pemanggilan ulang pada Senin, 19 Juni. Syahrul diharap memenuhi permintaan keterangan itu.
"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 Juni.
Keterangan Syahrul dibutuhkan dalam upaya penindakan itu, kata Ali. "Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," ungkapnyam
また読む:
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini merespons ramainya kabar beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi.
Upaya penindakan ini dilakukan sejak awal Januari. Ada puluhan orang yang sudah dimintai keterangan, seperti pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.