Pimpinan KPK Kini Berformasi Lengkap dari Eks Polisi hingga Jaksa
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengapresiasi pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar. Kini unsur pimpinan KPK jadi makin lengkap.
"Saya berpendapat bahwa komposisi Pimpinan KPK saat ini lebih lengkap dan diharapkan akan lebih berenergi untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Firli kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober.
Firli menyebutkan dirinya adalah mantan anggota Polri yang pernah bertugas sebagai penyidik. Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan Auditor BPKP dan mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor.
Berikutnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango adalah seorang hakim dan Nurul Ghufron adalah akademisi dari Universitas Negeri Jember. Sementara Johanis Tanak yang baru dilantik berlatar belakang jaksa.
Diharapkan, kehadiran Johanis membuat KPK makin bertaji. Firli ingin pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal.
"Kehadiran Bapak Johanis Tanak akan menambah energi dan melengkapi tenaga pemberantasan korupsi," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.
"Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK. Mari kita bersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," sambungnya.
また読む:
Firli juga menyampaikan terima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melantik Johanis dan pimpinan DPR yang mengesahkan pemilihannya. Dia menegaskan siap bekerjasama dengan anak buahnya yang baru untuk menuntaskan praktik korupsi di Tanah Air.
Diberitakan sebelumnya, Johanis dilantik Presiden Jokowi menggantikan Lili Pintauli pada Jumat, 28 Oktober. Dia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Wakil Ketua KPK.
Johanis terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan melalui Rapat Paripurna DPR. Dia memperoleh 38 suara dari Komisi III DPR.
Sebagai informasi, Lili mundur dari jabatannya setelah diduga melanggar etik. Dia disebut menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Hanya saja, dugaan itu belum terbukti karena Lili keburu mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Jokowi. Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK saat itu dihentikan karena Lili bukan lagi menjadi pegawai KPK.