JAKARTA - Perceraian orangtua dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada anak. Ketidakstabilan emosi, perasaan kehilangan, kecemasan, hingga depresi bisa muncul akibat perpisahan tersebut.
Dalam beberapa kasus, konflik pasca-cerai semakin memperparah kondisi mental anak, terutama jika terjadi perebutan hak asuh yang tidak sehat. Salah satu fenomena yang kerap muncul dalam situasi ini adalah parental child abduction atau penculikan anak oleh orangtua kandung.
Parental child abduction merupakan tindakan membawa, melarikan, atau menyembunyikan anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak asuh.
Psikolog anak Seto Mulyadi menegaskan fenomena ini adalah bentuk penculikan yang dilakukan oleh orangtua sendiri. Ia menjelaskan, pengambilan hak asuh secara paksa, apalagi dengan cara kekerasan, memberikan dampak negatif bagi anak.
"Dampak dari parental child abduction ini bisa membuat anak terkena masalah emosional, psikologis, terganggu perkembangannya hingga menimbulkan masalah sosial dan lain-lain. Jelas perbuatan ini sudah melanggar hukum bagi pelakunya karena merenggut hak anak itu sendiri," kata pria yang akrab disapa Kak Seto secara daring dalam acara temu media di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto turut menyoroti tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 330 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan penculikan anak oleh orangtua kandung bisa dikenai sanksi pidana hingga tujuh tahun. Jika tindakan ini dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat, hukuman dapat meningkat hingga sembilan tahun.
"Saya berharap negara memiliki peran lebih aktif dalam melindungi anak-anak, terutama dalam kasus parental abduction yang melibatkan pasangan berbeda kewarganegaraan. Sebab, tak sedikit kasus di mana anak dibawa ke luar negeri oleh salah satu orangtua tanpa persetujuan, sehingga hubungan dengan orangtua lainnya terputus," tuturnya.
Dalam konteks perceraian, perampasan hak asuh oleh salah satu orangtua sering kali terjadi. Oleh karena itu, Seto menekankan pentingnya konsep perceraian yang ramah anak. Jika perpisahan tak bisa dihindari, orangtua harus tetap mengutamakan kesejahteraan anak dan menyelesaikan segala urusan dengan cara yang tidak melibatkan kekerasan.
Dalam sudut pandang hukum, parental abduction berbeda dengan penculikan konvensional. Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menjelaskan penculikan anak biasanya dilakukan untuk eksploitasi, sedangkan parental abduction melibatkan salah satu orangtua yang membawa pergi anak tanpa persetujuan dari pemegang hak asuh sah berdasarkan keputusan pengadilan.
"Di Indonesia, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-2023 pada 3 September 2024, tindakan ini tidak dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan oleh orangtua kandung. Namun, setelah putusan tersebut, membawa lari anak oleh orangtua yang bukan pemegang hak asuh resmi dianggap sebagai tindak pidana," kata Ahmad Sofian dalam kesempatan yang sama.
Sayangnya, meskipun sudah ada keputusan hukum, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Ahmad Sofian mengungkapkan banyak kasus parental abduction masih terjadi karena putusan MK tersebut belum sepenuhnya ditaati.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan perlindungan anak dari dampak buruk tindakan ini.
BACA JUGA:
Kasus parental child abduction perlu dianggap serius
Ketidakadilan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama bagi mereka yang mengalami parental child abduction.
Trisya Suherman, Ketua Umum Moeldoko Center, mengungkapkan berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada 2019-2023, sebanyak sepertiga atau 93 dari 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami terkait langsung dengan perebutan hak asuh anak.
"Banyak perempuan yang berjuang mendapatkan hak asuh anak justru menjadi korban penundaan keadilan (delay in justice), yang semakin memperpanjang penderitaan mereka," ujar Trisya.
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku parental abduction sering kali merupakan individu yang memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang tetap dibiarkan mengambil alih hak asuh anak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi perkembangan anak.
Sampai saat ini, tak sedikit kasus parental abduction yang hingga kini tidak kunjung mendapatkan penyelesaian hukum. Lima ibu yang menjadi korban parental abduction mengungkapkan pengalaman mereka menghadapi ketidakadilan.
Nur, misalnya, telah kehilangan anaknya selama lebih dari satu tahun akibat penculikan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Laporan yang telah berjalan selama setahun pun belum mendapatkan tindak lanjut.
Sementara itu, Angelia Susanto masih berjuang mencari anaknya, EJ, yang diduga diselundupkan ke luar negeri oleh ayahnya, seorang warga negara Filipina, dengan bantuan oknum aparat sejak tahun 2020.
"Meskipun telah melapor ke berbagai lembaga negara dan LSM, serta status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan, hingga kini tidak ada perkembangan mengenai keberadaan EJ," ucap Angelia.
Kisah pilu lainnya datang dari Anlita yang mengalami KDRT berulang kali di hadapan publik. Anak yang menjadi hak asuhnya diambil paksa, sementara dirinya malah dilaporkan ke polisi. Situasi serupa juga dialami Shafira, yang terpisah dari putrinya selama setahun setelah mantan suami dan mertuanya mengambil anaknya secara paksa.
Felicia Haliman yang berhasil melarikan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mertuanya pun mengalami hal yang sama, di mana mantan suami terus menghalangi aksesnya untuk bertemu sang anak meskipun telah menandatangani perjanjian.
Siti Rahmawati dan S, dua ibu lainnya, juga merasakan kejamnya parental abduction. Siti tidak bisa memeluk kedua anaknya karena mantan suaminya menghalangi komunikasi mereka. Sementara itu, S sudah terpisah dari kedua anaknya selama 13 tahun, di mana mereka bahkan telah dipengaruhi untuk tidak ingin bertemu lagi dengannya.
Para ibu yang menjadi korban parental abduction menuntut keadilan dan perlindungan hukum sesuai dengan Putusan MK terkait Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak oleh orangtua kandung. Untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka, para ibu ini berencana mengadukan permasalahan mereka melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’.
Harapannya, pemerintah dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan nyata agar anak-anak mereka dapat kembali ke pelukan ibu mereka, serta memastikan kasus parental abduction tidak terus berlarut tanpa penyelesaian.