Soal bayar royalti pada musisi dan pencipta lagu, negara harus hadir. Bahkan, kata Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 – 2025, pemerintah harus menjadi contoh dalam pembayaran royalti. Setiap acara kenegaraan yang menggunakan musik karya musisi dan pencipta lagu, pemerintah wajib membayar royalti.
***
Persoalan ini sengaja diungkap Dharma Oratmangun, karena masih ada yang beranggapan kalau negara bebas saja menggunakan lagu karya pencipta dan musisi untuk kepentingan acara kenegaraan. Padahal dalam UU hal itu sudah ditegaskan, pemerintah pun harus memenuhi kewajibannya membayar royalti.
“Ketika negara menggunakan karya musik dari musisi dan pencipta juga harus membayar hak cipta. Ini diatur dalam UU Hak Cipta no 28 tahun 2014 pada pasal 51 ayat 1,” tegas Dharma.
Ia menganalogikan saat pemerintah menggelar acara kenegaraan, semua mata anggaran dibuat rinci. Dari tata suara, dekorasi, makanan, dll., tapi untuk para pencipta lagu tidak dianggarkan.
Ia tak menyalahkan kalau kesadaran dalam membayar royalti hak kekayaan intelektual masih rendah. Menurutnya pemerintah harus terus melakukan sosialisasi agar UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 terutama, bisa diimplementasikan.
Kalau sudah diingatkan namun mereka yang berkewajiban membayar royalti musik dan royalti hak terkait tetap membandel LMKN akan melakukan langkah hukum. “Kalau masih membandel juga setelah diingatkan apa boleh buat, kami akan menempuh langkah hukum. Hal ini kami lakukan demi memuliakan musisi dan pencipta lagu. Mari kita benar-benar menghargai hak kekayaan intelektual,” tandasnya kepada Edy Suherli, Savic Rabos, Rivai dan Irfan Medianto dari VOI yang menemuinya di kantor LMKN, Jl. HR Rasunah Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini. Inilah petikan selengkapnya.
Baru-baru ini heboh soal larangan Ahmad Dhani atas mantan vokalis Dewa Once Mekel yang tidak boleh menyanyikan lagu ciptaanya di Dewa19. Kalau merujuk kepada UU Hak Cipta Untuk No 28 tahun 2014, bagaimana kita menganalisis persoalan ini?
Saya bicara sebagai Ketua LMKN yang dibentuk atas perintah UU. Saya menyampaikan pandangan berdasarkan UU Hak Cipta No 28 tahun 2014 terkait penggunakan karya cipta dalam hal ini lagu.
Saya kutip utuh di pasal 87 ayat 4 : “Tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini pemanfaatan ciptaan dan / atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan lembaga manajemen kolektif.”
Sangat jelas ya?
Ya, begitulah amanat UU. Kami LMKN, yang di dalamnya bergabung 11 LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) rujukan itu. Mereka mendapatkan kuasa dari masing-masing pemberi kuasa. Ada 4 untuk hak cipta dan ada 7 untuk hak terkait. Para pengguna dipermudah saat ingin menggunakan lagu seseorang yang sudah dikuasakan kepada LMK. Jadi para penyelenggara acara silahkan menggunakan asal memenuhi kewajiban. Para penyelenggara acara tinggal mengisi di aplikasi yang ada.
Untuk besaran tarifnya?
Hal ini diatur oleh peraturan di bawah UU: PP, Permen dan seterusnya. Itu disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia dan daerah. Jadi tiap daerah bisa berbeda dengan Jakarta.
Bahwa ada pengumuman dari pencipta lagu dalam konteks ini bagaimana?
Kita harus bedakan mana imbauan dan mana hak ekonomi yang sudah diatur jelas oleh UU. Dulu Rhoma Irama pernah melarang seseorang menyanyikan lagu dia dalam konteks erotisme. Tapi UU sudah jelas mengatur. Dengan aturan ini semua sudah jelas dan tercipta ekosistem yang sehat serta bermartabat. Kalau tak ada ini bagaimana repotnya pencipta lagu harus menentukan sendiri tarif dan mengolek dari penyanyi.
Setelah pandemi melandai apakah kondisi pertunjukan musik sudah kembali lagi seperti dulu?
Semua pihak sedang berupaya keras untuk menuju pemulihan. Menyehatkan kembali ekosistem musik pertunjukan, dari Kemenparekraf, Kemenkum Ham dan Kemendikbud. Semoga makin baik dan memberikan indikator positif. Dalam beberapa kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi kita cukup mengembirakan. Semoga situasi ini akan terus berlanjut dan berdampak pada para seniman dan musisi.
Selama ini bagaimana upaya menghimpun royalti yang dilakukan LMKN?
Kami tidak mengutip tapi menghimpun hak ekonomi pencipta lagu, dan itu tarifnya resmi dan sudah tertera jelas. Dalam catatan kami masih banyak pihak-pihak yang tidak patuh pada amanat UU Hak Cipta dengan berbagai alasan.
Apa tindakan yang akan dilakukan LMKN?
Untuk yang tidak patuh akan kami lakukan tindakan secara hukum. Aturanya sudah jelas bagi yang melanggar UU Hak Cipta. Para pencipta lagu dan pemilik hak cipta dan hak terkait sudah amat bersabar.
Akan menempuh langkah hukum?
Kalau terpaksa apa boleh buat. Kita minta ke penegak hukum untuk menutup usaha yang tidak patuh.
Berapa jumlah yang pernah dikumpulkan LMKN?
Dari 14 kompenen kita pernah mencapai angka Rp64 miliar tahun 2019. Ini masih kecil sekali. Tahun 2020 kita pandemi, angkanya turun sampai Rp30 miliar. Tahun 2021 masih turun terkumpul Rp19 miliar lebih. Tahun 2022 kembali naik, terkumpul Rp35 miliar. Angka ini dibandingkan dengan potensi masih jauh dari harapan kita.
Bagaimana pendistribusiannya?
Pendistribusian dilakukan melalui LMK, mereka yang akan meneruskan ke pemegang hak. Setiap LMK punya aturan sendiri soal besaran dan waktu pendistribusian. Pance Pondaag dan Ebiet G Ade lewat KCI, Rinto Harahap dan Ahmad Dhani lewat WAMI, Rhoma Irama lewat RAI. Broeri Pesolima dan Once lewat PAPPRI. Ikke Nurjanah lewat ARDI dan lain-lain. Hak ekonomi pencipta lagu dijamin seumur hidup, ahli waris pun masih menerima selama 70 tahun. Sedangkan untuk hak terkait dijamin seumur hidup dan ahli waris menerima selama 50 tahun.
14 komponen itu apa saja?
Ada seminar dan konferensi yang bersifat komersial. Ada restoran, café, pub, bar, club malam dan diskotik. Kemudian konser musik. Lalu pesawat udara, KA, bus, dan kapal laut. Pameran dan bazar, bioskop, dan nada tunggu telepon. Ada juga bank, pusat rekreasi, lembaga penyairan televisi, radio. Kemudian hotel serta usaha karaoke.
Durasi penggunaan berapa lama?
Selama ini kita gunakan durasi satu tahun, bagi yang sudah bayar akan mendapat sertifikat lunas atau sudah bayar. Dan saya mau katakan tarif royalti musik di Indonesia itu terendah di dunia.
VOIR éGALEMENT:
Komparasinya dengan negara mana Anda bisa bilang begitu?
Jepang dan Korea sebagai sesama negara Asia kita ketinggalan jauh.
Saat acara kenegaraan baik level pusat atau daerah, apakah mereka sudah bayar royalti?
Ketika negara menggunakan karya musik dari musisi dan pencipta juga harus membayar hak cipta. Ini diatur dalam UU Hak Cipta no 28 tahun 2014 pada pasal 51 ayat 1. “Pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi dan atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta.”
Negara harus memberikan imbalan yang layak. Contohnya acara 17 Agustus dan acara kenegaraan lainnya baik level pusat atau daerah, ada lagu Hari Merdeka, Maju Tak Gentar, Padamu Negeri, dan lain sebagainya, itu negara harus membayar. Ini perintah undang-undang, dan harus dilakasanakan.
Kan ironis, untuk acara kenegaraan ada anggaran untuk tata suara, dekorasi, makanan, dll., tapi untuk para pencipta lagu tidak dianggarkan. Padahal no song, no music business, artinya mereka juga harus dibayarkan haknya seperti yang diatur UU. Terima kasih kepada VOI yang sudah membantu menyosialisasikan hal ini ke publik.
Bagaimana dengan media sosial, apakah juga membayar royalti?
Media seperti Youtube, Tiktok, Facebook dan sebagainya mereka harus membayar dalam pfatform digital. Ada LMK WAMI yang fokus di bidang itu.
Saat seseorang menjual secara putus sebuah lagu kepada seseorang, hak itu berlaku sampai kapan?
UU sudah mengaturnya, dalam 25 tahun hal itu harus kembali ke penciptanya. Soal ini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK menolak gugatan ini. Saya jadi saksi ahli untuk kasus ini. Karena itu melanggar hak asasi.
Himbauan untuk semua pihak untuk implementasi UU Hak Cipta ini apa?
Himbauan saya untuk semua pihak, dengan menghargai sebuah karya cipta, kita ikut merajut peradaban bangsa Indonesia. Ini tugas kita semua. Kalau bangsa ini mau disebut sebagai bangsa yang bermartabat. Mari kita benar-benar menghargai hak kekayaan intelektual, dalam konteks lagu dan musik. Dan musik bukan sarana hiburan belaka, musik adalah ekspresi kebudayaan sekaligus indikator peradaban bangsa.
Tak Peduli Usia, Dharma Oratmangun Berjuang Tuntaskan Studi
Belajar memang tak mengenal usia, itulah yang dilakoni musisi dan politisi Dharma Oratmangun. Meski sudah tak muda lagi, namun ia tetap bertekad menuntaskan kuliah S3-nya di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. “Sebentar lagi selesai, doakan saya bisa menyelesaikan tugas akhir dan menyelesaikan studi saya,” pintanya.
Pria kelahiran Manado, 30 April 1959 mengaku tertantang kembali ke bangku kuliah. Sudah beberapa waktu lalu ia terdaftar sebagai mahasiswa S3 Komunikasi, jurusan Komunikasi Politik dan Diplomasi di Universitas Sahid Jakarta.
“Sudah hampir dua tahun saya menyandang status sebagai mahasiswa. Sebentar lagi saya ujian komprehensif dan colleqium. Semoga tahun depan saya sudah bisa menulis disertasi. Judulnya pun sudah ada, saya sedang mengkomunikasikannya dengan dosen pembimbing,” ungkapnya.
Hal ini menarik, di usia yang tak muda lagi saya kembali mendalami berbagai teori komunikasi. “Saya kembali mempelajari teori-teori baru dalam bidang komunikasi. Hubungan ilmu komunikasi dengan new media (media baru), yang sudah melahirkan peradaban baru,” kata Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) periode tahun 2003-2007 dan 2007-2011.
Dharma jadi paham sekali soal frame media, hoaks dan permainan isu yang kerap berseliweran di media massa. “Juga tentang resolusi konflik dan persoalan media dalam sudut padang politik dan diplomasi. Jadi saya sedang giat-giatnya mempelajari soal itu,” tukasnya.
Seperti apa dukungan istri, anak dan cucu? “Mereka dukung banget. Termasuk cucu saya, saya baru punya seorang cucu. Mereka dukung saya untuk mengasah kemampuan intelektual,” katanya.
Keluarga, lanjut Dharma berharap, dirinya tetap memberikan pikiran yang konstruktif untuk perjalanan bangsa dan negara ini ke depan. “Baik itu di bidang politik, seni dan juga budaya,” tegasnya.
Tetap Berkarya
Meski kini disibukkan dengan kuliah, menyelesaikan tugas dari dosen, Dharma Oratmangun tak pernah henti berkarya. “Saya sekarang sedang sibuk menulis lagu dengan tema kerakyatan. Dalam beberapa bulan ke depan saya akan merelease sebuah lagu yang berjudul Suara Rakyat Suara Kebenaran,” ungkapnya.
Ia bermaksud memberikan norma dan arahan kepada segenap anak bangsa yang tak lama lagi akan memasuki tahun politik. “Saya menandaskan bahwa suara rakyat adalah suara kebenaran, dalam bahasa Latin kita kenal dengan vox populi vox dei. Artinya suara rakyat adalah suara Tuhan. Tuhan itu yang maha benar. Begitu juga dengan rakyat, suara rakyat itu absolut sifatnya,” katanya.
Dharma bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, masih diberi kesempatan untuk tetap bisa berkarya dan bermanfaat untuk banyak orang.
Pengabdian
Bagi Dharma LMKN adalah lembaga pengabdian. Sejak belia dia berkarya sebagai musisi dan penulis lagu. “Buat saya LMKN ini adalah pengabdian saya pada negara dan para musisi serta penciptakan lagu,” kata pria yang aktif sebagai politisi partai Golkar.
Keluarganya paham betul saat menerima amanat untuk memimpin LMKN. Ada misi yang hendak disukseskan Dharma. “Ketika saya memimpin LMKN tujuannya untuk meningkatkan transparansi royalti dan meningkatkan pendapatan royalti musisi dan pencipta lagu. Juga untuk pembentukan ekosistem musik di Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan aktif di Ormas dan Parpol, kata Dharma dia juga bisa memberikan edukasi kepada publik. “Edukasi itu bisa untuk masyarakat yang ada di Jakarta dan juga mereka yang ada di seluruh pelosok Indonesia,” tukasnya.
Ada kawasan yang menarik di perbatasan Indonesia dengan Australia di Kepulauan Tanimbar, Maluku. “Kepulauan Tanimbar itu daerah asal leluhur saya. Saya menggelorakan jaga NKRI dari kawasan perbatasan. Kita membangun Indonesia itu bukan hanya dari Jakarta, tapi juga bisa dari daerah perbatasan,” tegas Dharma.
Daerah perbatasan itu kata Dharma Oratmangun adalah serambi terdepan Indonesia dengan negara tetangga. “Karena itu daerah perbatasan patut mendapat perhatian dari pemerintah,” tadasnya.
"Dengan menghargai sebuah karya cipta, kita ikut merajut peradaban bangsa Indonesia. Ini tugas kita semua. Kalau bangsa ini mau disebut sebagai bangsa yang bermartabat. Mari kita benar-benar menghargai hak kekayaan intelektual, dalam konteks ini lagu dan musik. Dan musik bukan sarana hiburan belaka, tetapi ekspresi kebudayaan sekaligus indikator peradaban bangsa,"
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)