JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menyiapkan sistem daring pelisensian penggunaan karya cipta yang digunakan pihak lain untuk kepentingan komersial yang dapat diakses di laman www.lmknlisensi.id.
Laman tersebut dibuat untuk memudahkan pengguna karya cipta lagu dalam hal ini pelaku pertunjukan untuk mendapatkan lisensi yang bersifat cepat, tepat, otomatis, sekaligus paperless.
“Para pencipta lagu dan publik bisa langsung memonitor. Lewat sistem ini, kami harap bisa jadi prasyarat kepada pihak kepolisian terkait izin keramaian. Dengan demikian semua hal akan tertata baik,” ungkap Ketua LMKN Dharma Oratmangun usai diskusi publik mengenai tata kelola royalti lagu dan musik di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Dharma mengatakan mekanisme pemantauan ini sudah melalui proses diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di antaranya Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO), komunitas penyelenggara acara Backstagers, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan banyak komunitas lainnya yang meminta LMKN mengubah sistem pelisensian manual menjadi daring.
"LMKN berupaya maju selangkah demi selangkah ke depan untuk memberikan azas transparansi dan kecepatan serta ketepatan kepada para pengguna dan pemilik hak cipta pelaku pertunjukan," jelas Dharma.
Laman www.lmknlisensi.id menyediakan empat kategori kegiatan utama berkaitan dengan lisensi penggunaan karya cipta meliputi seminar, pameran, bazar, dan konser. Di dalamnya terdapat fitur pemuatan data pengguna komersial dengan id khusus dan database penggunaan yang bisa dirilis, termasuk invoice dan faktur pajak dan perhitungan royalti.
"Penghitungannya dilakukan secara terpisah, sehingga tidak menggunakan pola lama yaitu dikumpulkan dahulu menjadi satu baru dibagikan. Tidak seperti itu, tetapi dari satu kegiatan langsung dibagi kepada pencipta yang lagunya digunakan," terangnya.
Di dalam sistem www.lmknlisensi.id, pengguna yang masuk akan mendapatkan verifikasi data yang kemudian tersimpan secara otomatis. Setelah menentukan kategori dari pilihan dari bazar, seminar, konser, atau pameran, pengguna diminta mengisi kolom lagu apa yang digunakan, siapa pengguna dan pelaksananya. Setelah data terisi, maka LMKN dapat mengeluarkan performa dan perjanjian terbit.
Apabila pengguna telah menunaikan kewajiban pelunasan pembayaran, maka LMKN akan mengeluarkan invoice dan sertifikat paperless yang bisa dicetak oleh pengguna sebagai bukti yang sah.
BACA JUGA:
"LMKN juga berkomitmen dalam hal level agreement. Jadi, pengguna bisa langsung memantau kapan usulannya masuk, pukul berapa, hingga berapa hari prosesnya selesai," paparnya.
Lebih lanjut Dharma mengajak para penyelenggara acara, pencipta lagu, dan pemusik untuk mendaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini mengacu perundang-undangan yang menyatakan untuk mendapatkan royalti maka para pemilik hak cipta maupun hak terkait harus memberikan kuasa kepada LMK yang berhimpun di LMKN untuk melakukan pengumpulan dan pendistribusian royalti secara satu pintu.
"Kami berharap hadirnya www.lmknlisensi.id ini turut membantu pemilik hak cipta untuk melakukan pengontrolan secara langsung, tahu persis lagu-lagunya dibawakan oleh siapa dan di mana. Ini bukan hanya soal uang tetapi pemuliaan terhadap karya cipta," kata Dharma.