JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo (FS)-Putri Candrawathi (PC) menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Merujuk informasi dari fakta persidangan sebelumnya, Susi adalah ART yang ikut ke Magelang mendampingi PC bersama Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua), dan Kuat Maruf (KM). Wanita berusia 30 tahun ini berada di Rumah Magelang ketika peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap PC terjadi.
Ketika menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santosa dan jaksa penuntut umum di persidangan, Susi tampak gugup dan memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan, menurut hakim maupun penasihat hukum terdakwa, Susi cenderung berbohong.
Misalnya ketika Hakim Wahyu menanyakan kehadiran FS di rumah Saguling.
“Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa. Mana yang bener? Saudara disumpah loh,” tegur Hakim Wahyu kepada Susi.
“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet-cepet. Saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” Hakim Wahyu melanjutkan tegurannya.
Hakim Wahyu kembali mengulang pertanyaannya, “Apakah Saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?”
“Ikut,” jawab Susi yang langsung ditimpal lagi pertanyaan oleh Hakim Wahyu, “Setiap hari?”
Susi terdiam. Hakim Wahyu sampai kembali menegur, “Yang ini Saudara jawabnya susah.”
“Tidak juga,” jawab Susi setelah mendengar teguran hakim.
Hakim melanjutkan pertanyaannya, “Seberapa sering Saudara Ferdy Sambo pindah ke Saguling, tinggal di Saguling? Atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri Candrawathi pindah?
“Sering ke Saguling,” jawab Susi.
“Apakah tidur di sana, menginap di sana?” lanjut hakim yang dijawab oleh Susi, “Tidur di sana, di Saguling.”
“Tadi Saudara bilang tidak sering. Jawaban Saudara berubah-ubah. Ada apa?” ujar Hakim Wahyu.
“Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan Saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara,” lanjut Hakim Wahyu.
Soal Anak Bungsu
Begitupun ketika Hakim Wahyu menanyakan siapa yang melahirkan anak bungsu Ferdy Sambo yang saat ini masih berusia kurang dari 2 tahun. Susi kembali memberikan jawaban berbelit-belit.
"Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata Hakim yang membuat suasana hening seketika.
"Kok diam?" kata Hakim Wahyu.
Susi kemudian menjawab "Ibu Putri."
Hakim mengulang kembali pertanyaannya dengan nada lebih tegas dan Susi menjawab sama.
Hakim Wahyu bertanya lagi, "Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?"
Langsung dijawab Susi, "Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23.”
"Di mana?" tanya Hakim dan dijawab Susi, tidak tahu. Padahal sebelumnya Susi telah menjawab anak keempat PC yang bernama Arka lahir di Bangka.
Hakim Wahyu tampak semakin kesal. "Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara.”
Beda dengan BAP
Susi pun memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait peristiwa ketika Yosua menggendong PC. Dalam BAP, Susi menuturkan Yosua sudah sempat mengangkat tubuh Putri, tetapi diturunkan kembali karena ditegur oleh Richard Eliezer.
Namun, dalam sidang, Susi meralat pernyataannya dan mengatakan Yosua belum sampai mengangkat PC.
“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Sudah lupa lagi tuh, yang benar yang mana?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak dalam sidang.
“Jadi jangan sembarangan memberikan keterangan kalau enggak benar. Ini saja sudah kelihatan salah satu BAP mu ini enggak benar,” Hakim Morgan melanjutkan.
Susi beralasan karena gugup dan takut ketika memberikan keterangan kepada penyidik polisi sehingga ada perbedaan dengan keterangannya di pengadilan.
“Aku enggak marah kok, cuma kecewa saja kalau mendengar keterangan seperti ini. Memperumit jalannya persidangan,” tambah Hakim Morgan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Daden Miftahul Haq, mantan ajudan Ferdy Sambo. Majelis hakim juga mempertanyakan kepada Daden terkait status anak bungsu PC. Daden dalam kesaksiannya menyebut, Arka adalah anak adopsi. Namun, dia tidak mengetahui proses mengadopsinya.
Mendapat jawaban berbeda, hakim ketua Wahyu Iman Santosa kembali menghadirkan Susi di persidangan. Alhasil, Susi mengakui kesalahannya dan resmi mencabut kesaksian sebelumnya.
"Soal anak saya cabut. Mohon maaf yang mulia," ucap Susi.
Keterangan Palsu
Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapesy memohon untuk mengenakan saksi Susi Pasal 174 tentang kesaksian palsu di persidangan. Ronny juga tampak kesal dengan kesaksian Susi yang cenderung berbohong bisa memberatkan terdakwa.
“Izin majelis, ini terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman pasal 242 KUHAP tujuh tahun, mohon dicatat, terima kasih majelis," ujar Ronny.
Pasal 174 KUHAP menyatakan:
- Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
- Apabila saksi pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
- Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
- Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Sementara, Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 menyatakan:
- Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan siterdakwa atau sitersangka, maka sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Menanggapi permintaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjawab, “Iya, nanti kami pertimbangkan.”
VOIR éGALEMENT:
Sesuai pasal 185 KUHAP ayat (5), dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
- Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
- Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
- Alasan yang mungkin digunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
- Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)