Partager:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan kekhawatiran masyarakat terkait isu dwifungsi dan pembahasan diam-diam dalam revisi UU TNI tidak akan terjadi. Sebab menurutnya, pembahasan RUU TNI juga melibatkan masyarakat. 

"Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari mahasiswa perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret. 

Puan mengatakan, ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dari RUU TNI yang direvisi kemudian disahkan menjadi undang-undang. Yaitu, pasal 7 terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga, dan Pasal 53 terkait usia pensiun. 

"Kemudian pasal 47, di mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14," katanya. 

"Kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan. Jadi hanya tiga hal tersebut," imbuh Puan. 

Puan menegaskan, DPR RI dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional.

"Jadi kami berharap dan menghimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini, Insya Allah tidak," tegasnya. 

"Dan kami juga berharap bahwa revisi undang-undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara," pungkasnya. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)