JAKARTA - Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri buntut kasus obstruction of justice. Pemecatan itu berdasarkan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 31 Oktober.
Selain PTDH, dalam persidangan yang berlangsung selama 8 jam itu menyebutkan tindakan Brigjen Hendra Kurniawan yang tercela hingga penempatan khusus (patsus).
"Yang pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela. Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
VOIR éGALEMENT:
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Bahkan, kasus itu sudah masuk dalam persidangan.
Dalam dakwaan, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan para tersangka lainnya untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
Dia didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)