AMBON - Polres Buru Selatan (Bursel) Maluku menetapkan Kepala sekolah SMK Negeri 2 Bursel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya.
“Pada 12 September kemarin terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar dilansir ANTARA, Selasa, 13 September.
Dia mengatakan saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namlea dan tinggal menunggu P21.
“Tinggal tunggu P21. Berkas-nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Namlea,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka terancam dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkap Agung.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah di SMK Negeri 2 Buru Selatan bermula ketika korban, Adam Souwakil, sedang menunggu informasi untuk apel, korban sempat ingin masuk ke kelas. Namun karena takut lantai kelas kotor, akhirnya korban melepas sepatunya.
VOIR éGALEMENT:
Namun tiba-tiba terdengar informasi apel lalu korban harus memakai sepatunya kembali sehingga mengakibatkan korban terlambat mengikuti apel.
Karena terlambat, akhirnya korban diduga dipukul oleh kepala sekolah Abdul Saleh Souwakil dan berujung penganiayaan hingga korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)