Partager:

BANJARMASIN - Seorang polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan daring fiktif divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin dilansir ANTARA, Selasa, 30 Agustus.

Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apa pun.

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya istri MS berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.

Dari hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)