Polda Meto Soal Firli Bahuri: Berapa Kalipun Ajukan Gugatan Praperadilan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi. Merespon hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan langkah hukum itu tak akan mengganggu proses penyidikan.

"Gugatan praperadilan yang diajukan berapa kalipun tak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 20 Maret.

Mengenai perkembangan penanganan, dikatakan penyidik masih melengkapi kekurangan bekas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dua dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dua dugaan yang dimaksud yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak berperkara yang tertuang pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade.

Sebelumnya Ade juga sempat menyatakan pihaknya akan selalu siap mengahadapi Firli Bahuri dan kuasa hukumnya jika ingin kembali menguji keabsahan proses penetapan tersangka

"Kalo kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh tim penyidik melalui mekanisme gelar perkara," tegasnya.

Di sisi lain, Ade juga menyatakan dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka telah berjalan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan apapun juga," kata Ade.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri telah melakukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan praperadilan pertama, hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan untuk tak menerimanya.

Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.

Lalu, mengajukan lagi pada 12 Maret. Tapi, pada persidangan perdana yang digelar pada 19 Maret, Firli kembali mencabut gugatannya.