Propam Polri Tarik Penanganan Kasus 18 Polisi Perawa WN Malaysia saat DWP

JAKARTA - Propam Polri menarik penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan belasan polisi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan untuk menarik penanganan kasus tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri, kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Div Propam Mabes Polri," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dikutip Kamis, 26 Desember.

Sedianya, kasus dugaan pemerasan yang dialami puluhan WN Malaysia tersebut ditangani oleh Propam di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Tetapi, untuk percepatan penanganan perkara dan lain sebagainya, lanjut Karim, diputuskan untuk menarik penanganannya.

"Kenapa kita ambil alih ini, Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan," ucapnya.

Untuk tindak lanjut penanganan kasus tersebut, 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan bakal disidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Renacananya, persidangan bakal digelar pekan depan.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pelaksanaannya. Alasannya, Polri masih fokus pada pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Kami sepakat di DivPropam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan," sebut Karim.

Sembari menunggu waktu sidang KKEP, belasan polisi itu disebut ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Langkah tersebut juga sebagai bentuk pemberian saksi.

"Jadi 18 orang dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Div Propam Mabes," kata Karim.

Belasan polisi tersebut memeras 45 orang WNA asal Malaysia. Selain itu, Propam Polri menemukan bukti pemerasan yang dilakukan belasan anggota kepolisian mencapai Rp2,5 miliar.

"Ini perlu saya luruskan juga. Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya berapa 2,5 miliar rupiah. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar," kata Karim.