Bersih-bersih, Meutya Hafid Pecat 5 Pegawai Kontrak Kemkomdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberhentikan lima pegawai kontrak, yang dikatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Arief Tri Hardiyanto menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid.
Dalam pernyataan resminya, Arief juga mengatakan pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Pada akhirnya, audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” katanya dalam pernyataan resminya pada Senin, 9 Desember.
VOIR éGALEMENT:
Arief pun turut menjelaskan bahwa lima pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Ia berharap, keputusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah sebelumnya Kepolisian RI menemukan 10 pegawai Komdigi yang terlibat dalam sindikat judi online.