Kemenkumham Rencanakan Bangun Lapas Internasional di Penajam Paser Ibu Kota Nusantara
PENAJAM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) bertaraf internasional di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.Sebagai daerah terdekat dan penyangga utama Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia di daerah tersebut belum memiliki penjara yang memadai. Selama ini tahanan dititipkan di Rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser,
Kemenkumham akan membangun lapas bertaraf internasional di daerah berjuluk Benuo Taka itu, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Sabtu, karena sebagai bagian penyangga utama ibu kota negara Indonesia baru.
Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan penyangga utama Kota Nusantara, lanjut dia, sehingga fasilitas harus di atas rata-rata dari kabupaten dan kota lainnya termasuk keberadaan lapas juga dibutuhkan.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sudah direncanakan sejak 2008, dan lahan lokasi pembangunan lapas sudah tersedia di Jalan Provinsi Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, dengan luas 39.050 meter persegi.
"Kami dorong rencana pembangunan lapas kembali dilanjutkan dan cepat terbangun," ujarnya.
VOIR éGALEMENT:
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham beserta tim telah melakukan peninjauan lokasi pembangunan, kata dia lagi, Kemenkumham memastikan akan melanjutkan pembangunan lembaga pemasyarakatan itu.
Selama ini warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersangkut masalah hukum pidana, terpaksa harus ditampung di rumah tahanan (rutan) atau lapas di luar daerah.
Sampai saat ini warga yang terlibat masalah hukum pidana itu dititipkan di Rutan Tanah Grogot Kabupaten Paser, di Rutan atau Lapas Kota Balikpapan dan Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan penegakan keadilan, jelas dia, jadi harus segera dibangun agar penegakan keadilan di daerah Benuo Taka dapat berjalan maksimal.
"Keberadaan lapas dapat memperlancar proses peradilan. Meski warga dinyatakan bersalah, tetapi ditempatkan di lapas yang harus memenuhi standar kemanusiaan," tambahnya.
Kemenkumham berencana membangun Lembaga Pemasyarakatan Kelas I dengan kapasitas antara 750 hingga 1.000 orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Makmur Marbun.