BPBD: Status Darurat Kekeringan di Lombok Tengah Hingga Desember 2022

LOMBOK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, status darurat kekeringan di daerah itu belum dicabut dan diberlakukan hingga Desember 2022.

"Meski sudah turun hujan, warga masih mengalami kekurangan air bersih. Namun demikian, jika hujan sudah merata dan warga tidak lagi kekurangan air bersih, kita turunkan statusnya," kata Kepala BPBD Lombok Tengah, H Ridwan Maruf di Praya, Antara, Jumat, 23 September.

Meskipun hujan sudah mulai turun pada pekan terakhir ini, kondisi sumur masyarakat masih kering. Selain itu, hujan yang terjadi juga tidak merata di wilayah Lombok Tengah, sehingga masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih.

"Status darurat ini kita tetapkan sampai Desember 2022. Tapi, tergantung kondisi, kalau hujan yang terjadi merata di Lombok Tengah dan masyarakat tidak kekurangan air bersih baru kita turunkan statusnya," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini masih ada warga yang meminta bantuan air bersih, bahkan setiap hari BPBD menyalurkan air bersih hingga 10 tangki ke beberapa desa sesuai dengan permintaan.

Sedangkan untuk stok bantuan air bersih masih tersedia, sehingga masyarakat yang membutuhkan air bersih bisa mengajukan permintaan melalui pemerintah desa masing-masing. "Stok bantuan air bersih yang kita siapkan sebanyak 200 tangki dan masih tersedia," katanya.

Berdasarkan data sementara, BPBD mencatat sebanyak 74 desa di daerah itu rawan kekeringan. Puluhan desa yang terdampak kekeringan air bersih pada musim kemarau 2022 itu tersebar di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Praya, Janapria, Praya Timur, Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya, Praya Tengah, dan Jonggat.

Sedangkan empat kecamatan yang dekat sumber, yakni Kecamatan Peringgerata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Kopang tidak masuk dalam data rawan kekeringan.