Anies Baswedan's Examination At The KPK Regarding The Jakarta Formula E Cases Has No Influence On The Electability Of The 2024 Presidential Candidate
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebut bahwa pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E, tidak mempengaruhi elektabilitasnya sebagai salah satu calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Menurut saya sih, tidak ada pengaruhnya ya," kata Taufik yang juga anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Masyarakat) DPRD DKI Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 7 September.
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga menanggapi santai pendapat berbagai pihak pemeriksaan Anies di KPK ini sebagai langkah penjegalan menjadi salah satu capres nanti.
"Ya tidak apa-apa kalau orang berpandangan seperti itu," katanya.
Menurut Taufik, KPK memang perlu melakukan pemanggilan pada Anies terkait Formula E karena menurutnya semua pihak sudah melihat secara kasat mata bahwa penyelenggaraan balap mobil listrik itu sukses.
"Saya melihat bahwa KPK memang perlu memanggil pak Anies dalam rangka penjelasan supaya lebih terang benderang dalam persoalan ini," kata Taufik.
Taufik sendiri menyakini KPK akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam mendalami perkara dugaan korupsi ajang balap mobil listrik tersebut.
"Kita positive thinking saja pada KPK bahwa KPK akan menilai Pak Anies seobjektif mungkin," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Anies tak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK.
VOIR éGALEMENT:
Orang nomor satu di Ibu Kota itu hanya mengucap kata terima kasih kepada wartawan dan mengacungkan jempol.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyelidikan kasus Formula E karena tim penyelidik membutuhkan keterangan Anies tentang perhelatan balapan mobil listrik tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK, sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.