JAKARTA - Elon Musk telah mengajukan banding terhadap penolakan pengadilan atas gugatannya terhadap lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate (CCDH), yang menyalahkannya karena membiarkan ujaran kebencian tersebar di platform media sosial yang dulunya dikenal sebagai Twitter.
X mengajukan pemberitahuan banding ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS pada hari Selasa.
Hakim Pengadilan Distrik AS Charles Breyer di San Francisco menolak kasus X pada 25 Maret. Mereka, menyebutnya "jelas" bahwa X menggugat CCDH untuk membungkam kritikus dan menghukum mereka atas ucapannya.
SEE ALSO:
Meskipun Musk telah lama menyebut dirinya sebagai pejuang kebebasan berbicara, X mengatakan riset CCDH membuat pengiklan ketakutan dan mengakibatkan kerugian puluhan juta dolar dalam pendapatan X.
Musk membeli Twitter seharga 44 miliar dolar AS pada tahun 2022. Dia adalah orang terkaya ketiga di dunia menurut majalah Forbes, dan juga mengelola produsen mobil listrik Tesla. Banding ini bisa memakan waktu beberapa bulan atau lebih.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)