JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat masih adanya pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.
Para nelayan tradisional di dua wilayah tersebut mengaku kesulitan untuk mencari ikan karena pagar laut belum sepenuhnya dibongkar.
Menurut Daniel, kondisi ini merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat kecil oleh korporasi yang difasilitasi pembiaran oleh negara.
Ia mengatakan, para nelayan menunggu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum dalam pembongkaran pagar laut secara tuntas.
"Ini bukan hanya masalah akses. Ini adalah bentuk keadilan dan penegakan hukum. Jangan sampai nelayan tradisional semakin miskin. Mereka yang hidup dari laut kini dikungkung pagar. Negara harus bertindak tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Daniel Johan, Rabu, 16 April.
Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan hingga hari ini akses melautnya masih tertutup pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Hal itu lantaran batang bambu yang masih membentang di lautan masih menancap hingga dasar laut, sehingga akses nelayan melaut menjadi terbatas.
Pagar bambu yang belum dibongkar itu juga disebut tidak memberikan celah bagi kapal nelayan kecil untuk melintas menuju laut lepas.
Hal yang sama juga terjadi di perairan Tangerang. Kondisi ini dianggap merugikan nelayan, terutama yang menggunakan alat tangkap sederhana. Pasalnya, potongan bambu yang tersembunyi di bawah permukaan air bisa merusak jaring ikan dan baling-baling kapal.
Daniel menegaskan praktik pemasangan pagar bambu di laut yang membatasi ruang gerak nelayan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekologis, bahkan melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Ia pun menyoroti pembongkaran pagar bambu yang hanya dilakukan secara simbolis di area reklamasi dekat daratan tanpa menyentuh wilayah laut lepas yang menjadi jalur utama nelayan kecil. Daniel menilai tindakan tersebut hanya pencitraan semu tanpa solusi nyata.
“Jangan main sandiwara di hadapan rakyat. Nelayan bukan butuh seremonial, mereka butuh akses nyata untuk melaut dan mencari nafkah. Setiap hari mereka berjuang, tapi hari ini mereka dikalahkan oleh bambu-bambu yang melanggar hukum,” ungkap Daniel.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan itu pun heran mengapa hingga hari ini tidak ada ketegasan negara dalam mengatasi persoalan pagar laut tersebut. Daniel mewajarkan, jika hal ini tidak diselesaikan secara tuntas maka akan menambah frustasi masyarakat khususnya nelayan sekitar.
“Harap diingat, nelayan kita kehilangan sumber nafkah, kehilangan martabat. Tapi kok Pemerintah terkesan lamban. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin frustasi,” kata Daniel.
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Segarajaya dan stafnya, Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor lokal semata. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama pemerintah harus menelusuri dugaan keterlibatan lebih luas dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Daniel juga mempertanyakan pembongkaran pagar laut di Tangerang masih belum tuntas. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama anggota lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.
Karena itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.
“Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” jelas Daniel.
Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkas Daniel.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)