JAKARTA - Presiden Donald Trump mengatakan pada Hari Senin, Ia ingin mendeportasi sejumlah penjahat kekerasan yang merupakan warga negara Amerika Serikat ke penjara-penjara di El Salvador, langkah yang menurut para ahli akan melanggar hukum negara itu.
Komentar Trump menandai sinyal paling jelas sejauh ini, Presiden serius ingin mendeportasi warga negara yang dinaturalisasi dan lahir di AS, sebuah usulan yang telah membuat khawatir para pendukung hak-hak sipil dan dipandang oleh banyak pakar hukum sebagai inkonstitusional.
Presiden Trump mengatakan, Ia hanya akan melanjutkan gagasan tersebut jika pemerintahannya memutuskan bahwa hal itu sah.
Tidak jelas tingkat proses hukum apa yang akan diterima seorang warga negara Amerika sebelum dideportasi ke negara yang sebelumnya dituduh Washington melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penahanan yang kejam dan sewenang-wenang.
"Kita harus selalu mematuhi hukum, tetapi kita juga memiliki penjahat lokal yang mendorong orang ke kereta bawah tanah, yang memukul bagian belakang kepala wanita tua dengan tongkat bisbol saat mereka tidak melihat, itu benar-benar monster," kata Presiden Trump kepada wartawan saat Presiden Salvador Nayib Bukele berkunjung ke Gedung Putih, melansir Reuters 15 April.
"Saya ingin memasukkan mereka ke dalam kelompok orang yang akan dikeluarkan dari negara ini, tetapi Anda harus melihat hukumnya," imbuh Presiden Trump.
Pemerintah AS tidak dapat secara paksa mengeluarkan warga negara dari negara ini dengan alasan apa pun, meskipun dalam kasus yang jarang terjadi, warga negara kelahiran luar negeri dapat dicabut kewarganegaraannya dan dideportasi jika mereka melakukan terorisme atau pengkhianatan, atau ditemukan telah berbohong tentang latar belakang mereka selama proses naturalisasi.
"Tidak ada ketentuan dalam hukum AS yang mengizinkan pemerintah untuk mengeluarkan warga negara dari negara ini," kata Profesor Universitas Notre Dame sekaligus ahli hukum imigrasi Erin Corcoran.
Sebelumnya, Presiden Trump mengatakan kepada wartawan minggu lalu, Ia "menyukai" gagasan mendeportasi warga negara ke El Salvador, setelah Presiden Bukele mengatakan negara itu terbuka untuk menampung tahanan AS.
SEE ALSO:
Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt kemudian mengonfirmasi, usulan tersebut ada di atas meja, dengan mengatakan Presiden Trump "hanya melontarkan" gagasan tersebut.
Diketahui, Pemerintahan Presiden Trump telah mengirim ratusan migran yang dituduh berafiliasi dengan kriminal ke penjara besar El Salvador yang dikenal sebagai Pusat Penahanan Terorisme, di bawah otoritas hukum yang sering diperebutkan. Negeri Paman Sam membayar El Salvador 6 juta dolar AS untuk menahan para migran tersebut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)