JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Indra Maulana selaku Head Humas Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) pada Senin, 14 April. Ia mangkir dari panggilan penyidik dan minta penjadwalan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 April.
Selain Indra, penyidik juga harusnya memeriksa Purwana Bagja alias Ipung yang merupakan Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom Bank BJB. Tapi, dia juga ikut tidak hadir dan meminta dijadwal ulang.
"Pemeriksaan (harusnya, red) dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tegas Tessa.
SEE ALSO:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)