YOGYAKARTA - KPK mengungkap jenis motor eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita saat penggeledahan rumah adalah Royal Enfield. Dalam artikel ini akan dijelaskan spesifikasi moge Ridwan Kamil yang disita KPK.
"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," ungkap jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Harga Moge Ridwan Kamil
Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Ridwan Kamil yang disampaikan pada 29 Februari 2024, dia menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Adapun modelnya beragam, mulai dari jenis skuter matik hingga moge.
Salah satunya adalah Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp78 juta. Motor gede tersebut dibeli oleh Ridwan Kamil menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.
Dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil beberapa kali terlihat sedang menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, sebuah motor dengan nuansa militer dan mesin berkapasitas 500 cc. Warna motor tersebut senada ala tentara perang, hijau tua.
Spesifikasi Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK
Dari segi tampilan, Royal Enfield Classic 500 adalah reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti halnya tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, dan juga tampilan multi informasi display yang masih analog.
Adapun mengenai kemampuan tempur mesinnya, motor ini memiliki jantung dengan kapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dan pendingin udara. Di atas kertas motor ini dapat menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK pada bulan Maret 2025. Ada beberapa barang dan dokumen yang disita dari rumah RK. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini berhubungan dengan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
RK juga sudah membuka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. RK mengaku siap mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.
Adapun untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka antara lain Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
SEE ALSO:
Perbuatan kelimanya diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai nilai Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Demikianlah penjelasan mengenai spesifikasi moge Ridwan Kamil yang disita KPK. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)