JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny B. Talapessy heran Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 27 Maret. Ia mempertanyakan maksud penyidik.

“Ini menjadi suatu keanehan, suatu yang aneh dan ganjil. Kenapa? Karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” kata Ronny di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

Ronny berharap tindakan komisi antirasuah ini bukan sebagai upaya mengganggu kerja Febri sebagai pengacara Hasto. Tapi, dia menganggap publik sebenarnya bisa menilai karena ada rentetan peristiwa mulai dari penggeledahan kantor Visi Law hingga pemanggilan eks juru bicara komisi antirasuah tersebut.

“Nah, ini kan publik bisa juga menilai tujuan dari pemanggilan saudara Febri ini adalah bagian dari proses yang kita lihat, ya, dalam profesi advokat dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

“Kita berharap sekali bahwa KPK profesional dan tidak berdasarkan pesanan politik,” sambung Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai saksi pada Kamis, 27 Maret akhirnya ditunda. Dia akan dijadwal ulang usai lebaran karena kebanyakan penyidik sudah cuti.

Adapun Febri harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti. Jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain, ya, maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan direschedule, jadi dijadwal ulang,” kata Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret.

Febri mengatakan dirinya sudah menukar identitas di lobby gedung. Tapi, dia siap untuk memenuhi panggilan komisi antirasuah di lain kesempatan.

“Estimasinya ya kemungkinan (penjadwalan ulang, red) setelah Lebaran ya. Dan tadi juga sudah disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut,” tegasnya.

“Jadi begitu ya, sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” sambung Febri yang kini jadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus ini, KPK belum menahan dua tersangka yakni Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron. Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)