JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat berani melapor jika melihat aparatur sipil negara (ASN) atau aparatur minta tunjangan hari raya (THR). Pengaduan harus dilakukan supaya pelakunya bisa diproses.
"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 26 Maret.
"Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan kami," sambung dia.
Wawan mengatakan permintaan THR yang dilakukan kepada masyarakat oleh ASN maupun aparat bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat tunjangan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga mereka tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar," tegasnya.
Tindakan tersebut juga tak bisa begitu saja dibiarkan, Wawan bilang. Sebab, pungli bisa jadi awal dari peristiwa pemerasan.
"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.
SEE ALSO:
Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan.
"Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)