JAKARTA - Sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Lapas Semarang memperoleh pembebasan bersyarat sepekan menjelang Hari Raya IdulFitri/Lebaran 2025.

Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso mengatakan, 17 orang narapidana tersebut mendapat pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Menurut dia, belasan narapidana tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memperoleh bebas bersyarat, termasuk telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

"Selama sembilan bulan menjelang dua per tiga masa hukumannya harus berkelakuan baik," katanya di Semarang, Selasa, 25 Maret, disitat Antara.

Para warga binaan yang bebas bersyarat itu terdiri atas napi kasus penyalahgunaan narkoba dan kepabeanan.

"Ada 16 napi narkoba dan satu napi kasus kepabeanan yang mendapat bebas bersyarat," tuturnya.

Usai menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, 17 napi tersebut selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan Semarang sebagai klien pemasyarakatan.

Mardi berharap program pembinaan pemasyarakatan dapat terus berjalan sehingga semakin banyak yang bisa segera bebas melalui program yang terintegrasi tersebut.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)