JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampasan barang berharga milik tiga remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), dianiaya oleh sekitar 30 remaja yang menghadang mereka secara mendadak di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa para korban mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukuli oleh para pelaku. Salah satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban.
"Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya," ujar Susatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Penganiayaan tersebut berawal ketika ketiga korban sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, perjalanan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka dihadang dan diserang secara brutal oleh kelompok geng motor tersebut.
SEE ALSO:
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga. Salah seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," jelas Firdaus.
Menurut hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan sebagai pengendara yang membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Firdaus menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan ini. Koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," kata Firdaus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)