JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Rencananya, istri terdakwa Harvey Moeis itu akan memberikan keterangan di hadadapan majelis hakim pada Kamis 10 Oktober 2024.

"Iya rencananya begitu (menghadirkan Sandra Dewi di persidangan Harvey Moies)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Selasa, 8 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan rinci hal apa saja yang akan digali oleh jaksa dari kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.

Kemungkinan, tim jaksa akan mencoba membuktikan perihal unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi timah yang menjadikan Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)