Kedua WN Inggris itu ditangkap karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan orasi pada demonstrasi.

Selanjutnya, kedua WN Inggris itu ditahan selama enam hari di sel tahanan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Kemudian mereka dideportasi oleh petugas Imigrasi Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, penangkapan berawal ketika keduanya terpantau petugas Imigrasi tengah melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus, lalu.

"Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa," ujar Ronald saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September.

Menurutnya, area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing. Padahal, kedua WN Inggris itu datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.

"Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," katanya.

Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut.

Turis bernama Lovell dan Sloan itu juga sempat ditahan selama enam hari. Kemudian mereka diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ronald mengimbau kepada WNA yang datang ke Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)