JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) hanya berisikan asumsi. Bahkan tanpa bukti.
"Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," ujar Yusril kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.
Selain itu, permohonan yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu itu juga dianggap hanya membangun opini seolah-olah terjadi kecurangan.
Tapi, tak ada bukti untuk menperkuat semua narasi yang telah disampaikan tersebut.
"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini," sebutnya.
SEE ALSO:
Karenanya, Yusri menyebut pihaknya akan menjawab semua permohonan dari kubu Anies-Cak Imin.
Rencananya, persidangan selanjutanya akan digelar Kamis, 27 Maret, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," kata Yusril.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)