TANGERANG – Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, Sopir Mitsubishi Xpander penabrak showroom dan mobil Porsche di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam pesan singkat, Jumat, 15 Maret mengatakan bahwa pelaku inisial JS sudah menjadi tersangka atas perbuatannya tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Wahyu.
Kata Wahyu, JS dijerat dengan pasal Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP. (Tersangka) sudah ditahan,” ujarnya.
Perihal kerugian, lanjut Wahyu, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Melihat sejumlah kerusakan yakni bangunan dan mobil Porsche yang sedang parkir di dalam showroom milik Ivan’s.
SEE ALSO:
“Kurang lebih Rp 5,7 Miliar,” tutupnya.
Diketahui insiden Mitsubishi Xpander menabrak Showroom Porsche di PIK 2, Kota Tangerang terjadi pasa Rabu, 13 Maret, sekiranya pukul 11.00 WIB.
Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa JS berkendara dalam keadaaan mabuk.
“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras,” ucapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)