JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 17 September 2024.
"Menerima, untuk maju ke September," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 24 Oktober.
Hal itu disampaikan Utut usai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.
Dia menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.
Utut mengungkapkan mekanisme awal disepakati adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.
"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.
SEE ALSO:
Sementara itu, anggota Baleg DPR Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.
”Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)