JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menyayangkan dirinya tak bisa masuk ke dalam gedung Merah Putih KPK hari ini. Brigjen Endar merasa masih berhak masuk ke dalam kantornya sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini (pemulangan dirinya ke Polri, red) juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak untuk di sini," kata Endar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 April.

Endar mengaku tahu aksesnya sudah diberhentikan. Pemberitahuan ini diterimanya sejak Kamis, 6 April lalu melalui Kepala Bidang Hukum.

Namun, Endar tetap datang karena merasa masih bertugas di markas KPK. Hanya saja, dia harus gigit jari karena tak bisa masuk menggunakan kartu akses miliknya.

"Saya juga konfirmasi ke Pak Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," tegasnya.

Ke depan, Endar akan tetap menyampaikam pada Pimpinan KPK jika dirinya hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya itu, dia akan fokus memantau laporan yang disampaikannya ke Dewan Pengawas KPK.

"Karena memang proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Namun, pemberhentian ini jadi polemik karena Polri ingin dia tetap menjabat pada posisinya.

Kapolri dalam surat yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Akibat polemik ini, Endar kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK pada Selasa, 4 April. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)