JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, Marten Todung. Direktur PT Solata Sukses Membangun itu diduga memberi uang hingga miliaran rupiah agar mendapat proyek.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dia akan ditahan hingga 3 Oktober mendatang.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September.
Dalam kasus ini, Marten diduga memberikan uang dengan kisaran Rp300 juta hingga miliaran rupiah kepada Ricky. Pemberian itu ditujukan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Diduga MT mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada RHP agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya," ungkap Alex.
Mendapat tawaran itu, sambung Alexander, Ricky memerintahkan anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek yang nilai anggarannya besar.
"Adapun MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar berupa pembangunan guest house," jelasnya.
"Sesuai arahan dan perintah RHP, teknis pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP. Besaran uang yang diberikan MT kepada RHP selaku bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," sambung Alexander.
SEE ALSO:
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang; serta Marten.
Saat ini, Ricky Ham Pagawak masih belum ditahan. Penyebabnya dia masih lari ke Papua Nugini dan pencarian terus dilakukan.
Akibat perbuatannya, Marten selaku pemberi suap ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)