JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka perampokan yang menggunakan modus sebagai korban tabrak lari berinisial AS (53) dan ES (49). Bahkan, mereka berpura-pura sebagai anggota TNI untuk mengintimidasi korban.
"Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 8 September.
Bahkan, kedua tersangka ketika beraksi selalu membawa airsoft gun. Tujuannya, agar korban takut dan tak melawan.
Penangkapan kedua tersangka ini, ketika mereka beraksi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Agustus. Kala itu, para tersangka memepet korban yang sedang berkendara dengan menggunakan mobil.
Mereka meminta korban untuk menepikan kendaraannya. Kemudian, setelah korban turun para pelaku langsung mengintimidasinya.
"Menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi," ungkapnya.
Lalu, tersangka langsung mengambil tas korban dan langsung melarikan diri. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 300 juta.
Menambahkan, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga menambahkan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek. Sehingga, ditindaklanjuti hingga akhirnya mereka ditangkap di Cilegon, Banten, pada Minggu, 4 September.
Dari hasil pemeriksaan, aksi mereka bukan kali pertama. Berdasarkan pengakuan, keduanya sudah belasan kali beraksi dengan modus serupa.
BACA JUGA:
"Kedua pelaku sudah melakukan perampokan sebanyak 19 kali dengan modus yang sama. Mereka beraksi di wilayah Bekasi, Tangerang dan Jakarta," kata Panji.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sehingga, mereka terancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)