MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau para pengusaha angkutan kota (angkot) di daerah tersebut untuk tidak menaikkan tarif penumpang sepihak.
"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota, sebelum adanya keputusan dari pemerintah, agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 6 September.
Imbauan itu disampaikan menindaklanjuti kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan angkot dari sebelumnya Rp5.000 per estafet menjadi Rp 6.500 per estafet yang berlaku sejak Senin (6/9).
Iswar meminta para pengusaha angkot agar kembali memberlakukan tarif yang lama sebelum adanya keputusan pemberlakuan tarif baru dari pemerintah.
Dia mengatakan penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama pemangku kepentingan terkait dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Sebelum ada keputusan, kita minta tetap pakai tarif yang lama," ujarnya.
SEE ALSO:
Per Senin, 5 September, tarif angkot di Kota Medan akan naik 30 persen atau Rp1.500 . Kenaikan itu menyesuaikan naiknya harga BBM.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, tarif angkot yang naik menjadi Rp6.500 per estafet dari sebelumnya Rp5.000.
Mont Gomery Munthe menjelaskan, kenaikan tarif ongkos angkot sebesar 30 persen per estafet itu bukan tanpa dasar. Sebab, kenaikan tersebut juga telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.
"Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp 5.000 per estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500 per estafet," kata Gomery Munthe kepada wartawan, Senin, 5 September.
Pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut. Sebab, kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi. Sementara, kenaikan harga BBM seringkali tidak dibarengi dengan kenaikan tarif ongkos.
Gomery mengatakan, tarif ongkos angkot yang berlaku di Kota Medan saat ini adalah tarif ongkos yang dihitung dengan harga BBM jenis premium yang harganya jelas di bawah harga Pertalite."Sementara saat ini Premium sudah tidak lagi ditemukan di pasaran, hingga membuat angkot-angkot di Kota Medan terpaksa menggunakan BBM dengan jenis Pertalite," jelasnya.
Dengan harga pertalite Rp7.650 saja, seharusnya tarif ongkos angkot sudah tidak lagi di angka Rp5.000 per estafet. Tapi sayangnya, sejak hilangnya BBM jenis Premium di pasaran, belum ada dilakukan penyesuaian tarif ongkos yang dihitung dengan harga pertalite yang lama.
Akibatnya selama ini, para sopir angkot terpaksa tetap menerapkan tarif Rp 5.000/estafet meskipun tidak lagi menggunakan BBM jenis Premium.
"Sebenarnya kita juga paling tidak suka naik tarif, tapi mau tidak mau ya harus naik. Sebab kalau harga BBM nya naik, apalagi naiknya sampai 30 persen lebih, ya tidak mungkin kita tidak naik tarif. Kalau kita tidak naik tarif, jelas tidak akan tertutup biaya operasional kita, pasti merugi semua sopir-sopir kita," ujarnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)