JAKARTA - Bareskrim Polri mulai mengusut pelaporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai dugaan pencemaran nama baik. Saat ini, berkas pelaporan sedang dipelajari.

"(Berkas pelaporan, red) masih didalami," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Agustus.

Berkas pelaporan itu dipelajari guna menentukan bisa tidaknya laporan itu ditingkatkan statusnya ke penyelidikan.

Saat ini, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani pelaporan tersebut.

Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, pada 29 Agustus. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut pelaporan itu buntut pernyataan Faizal yang menyebut kliennya memiliki banyak istri dan semuanya dinikahi secara gaib.

"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," ungkap Ifdhal.

Langkah hukum yang diambil ini karena pernyataan Faizal Assegaf dianggap telah melukai harkat dan martabat kliennya. Terlebih, secara tak langsung menyeret keluarga Erick Thohir.

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ungkapnya.

Dalam pelaporan itu, Faizal dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)