DENPASAR - Tim Polda Bali menangkap dua pelaku pembunuhan perempuan bernama I Gusti Agung Mirah Lestari. Rupanya otak pembunuhan Gusti Mirah adalah pacarnya berinisial NSP (31).
Pelaku yang beralamat di Kampung Gombong Poncol, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merencanakan pembunuhan bersama rekannya berinisial RN (28) warga Lampung.
"NSP ini berpacaran dengan korban. Jadi, kebetulan tersangka duda dan korban juga janda," kata Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto di Mapolda Bali, Senin, 29 Agustus.
Para pelaku ditangkap di Bandar Lampung, pada Sabtu (28/8). Sebelum penangkapan pembunuh Gusti Mirah Lestari, polisi menemukan mobil Honda Brio yang dijual di Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam perburuan, pelaku pembunuh Gusti Mirah Lestari berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Bandar Lampung. Karena mencoba kabur, pelaku ditembak polisi.
"Kendaraan (mobil Brio) ada di Boyolali, Jawa Tengah. sSudah pindah tangan dan berganti nomor polisi. Kami dapat pelaku di Bandar Lampung dan mobil korban dijual Rp25 juta," imbuhnya.
AKBP Endang menjelaskan, pelaku mulanya merayu korban untuk bertemu di Bali. Pada Minggu, 21 Agustus, korban menjemput pacarnya, NSP. Setelahnya NSP bersama RN ikut dalam mobil korban.
Sempat diajak makan, korban dicekik pelaku RN dari belakang. Kepala korban dibenturkan ke lantai mobil.
SEE ALSO:
Selanjutnya mayat Gusti Mirah dibuang ke got Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, kawasan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Mobil Brio Gusti Mirah Lestar dibawa kabur ke luar Bali.
"TKP ada di dalam mobil dan mobil ini bergerak terus. Di dalam mobil, perannya NSP mengemudikan kendaraan dan korban ada di sebelah kiri dan RN da di belakang. Pada saat itu, pelaku (RN) mencekik korban dengan menggunakan tali tas yang dibawa oleh si pelaku RN. Dicekik sampai melumpuhkan dan mati," papar AKBP Endang.
Untuk menghilangkan jejak, handphone Gusti Mirah dibuang di Tabanan. Kepada polisi, NSP mengaku membunuh Gusti Mirah Lestari, pacarnya sendiri karena tak punya uang. Rencana pembunuhan dibahas bersama pelaku RN.
“Mobil dijual seharga Rp25 juta. Motif ekonomi karena ingin menguasai mobil korban," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)