JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Senin, 11 Juli.

Dilanjutkannya proses pemeriksaan karena penyelidik mengganggap masih banyak yang harus digali dalam proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana atau donasi.

"(Pemeriksaan, red) Sambung lagi hari Senin," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli malam.

Pemeriksaan Ibnu Khajar pada hari ini berlangsung sekitar 7 jam. Dia dimintai keterangan mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Hanya saja, Ibnu Khajar menujukkan sikap berbeda dengan eks Presiden ACT Ahyudin. Ibnu Khajar tak memberikam keterangan apa pun kepada wartawan dan menunjukkan sikap seolah menghindar.

"Ibnu Khajar sudah turun (selesai diperiksa, red)," kata Andri.

Sebelumnya, Bareksrim Polri rupanya memeriksa 4 orang dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi a amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Satu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Saudara A (Ahyudin, red) sedangkan saudara IK (Ibnu Khajar), Ketua lama, bagian keuangan, dan manager proyek," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap keempat pejabat ACT itu guna mendalami dugaan soal penyelewengan dana. Di mana, informasi yang didapat donasi masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)