SURABAYA - Tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, ditahan di ruang khusus isolasi COVID-19 di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Putra ternama kiai di Jombang itu ditahan di ruang khusus selama tujuh hari ke depan dan selanjutnya dipindah ke tahanan umum.

"Untuk tujuh hari ke depan ini ditahan di ruang isolasi khusus, karena sekarang masih masa pandemi, tidak ada Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Setelah itu akan ditahan di blok bersama tahanan lainnya," kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendra Jati, Jumat, 8 Juli.

Tersangka MSAT sudah menjalani proses penyerahan tahap kedua (P21) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim hari ini. Oleh jaksa, MSAT langsung ditahan di Rutan Medaeng untuk selanjutnya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wahyu menyebut MSAT juga telah menjalani proses administrasi, pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan tekanan darah. Hasilnya, MSAT dipastikan dalam kondisi sehat dan stabil. "Sampai hari ini kondisi kesehatan yang bersangkutan baik-baik saja, stabil," ujarnya.

Saat dirilis di Rutan Medaeng, MSAT tampak mengenakan baju hitam berpadu warna kuning, bukan baju tahanan. Dia menghadap ke belakang.

Akibat perbuatannya, MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSAT kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan MSAT ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, MjSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, namun mangkir. MSAT akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

MSAT kemudian menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli tengah malam setelah area ponpes dikepung dan disisir polisi belasan jam.

Tersangka MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)